Cara Daftar BLT Balita, Ada Bantuan hingaa Rp3 Juta dengan Lengkapi Persyaratan Ini

- 21 Juni 2022, 14:04 WIB
Simak informasi cara daftar BLT Balita
Simak informasi cara daftar BLT Balita /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT Balita 2022 masih berlangsung hingga saat ini.

BLT Balita 2022 sebesar Rp3 juta per tahun ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Saat ini, penyaluran BLT Balita 2022 memasuki tahap kedua yang akan berakhir pada Juni ini.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mengalami Kenaikan, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Sebagai informasi, BLT Balita ini diperuntukan bagi anak usia 0-6 tahun, dan hanya berlaku maksimal 2 anak dalam satu keluarga.

Bagaimana cara daftar BLT Balita 2022?

BLT balita 2022, hanya diperuntukan bagi warga miskin yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapat BLT Ibu Hamil hingga Lansia Senilai Rp3 Juta

Selain itu, calon penerima BLT Balita 2022 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut adalah balita merupakan anak usia dini 0-6 tahun dan belum bersekolah, serta masuk dalam kategori keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.

Cara Daftar BLT Balita 2022

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Hari Ini 21 Juni, Lengkap dengan Link dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran

2. Kepala desa/lurah, camat menyampaikan data pendaftaran ke bupati/walikota melalui camat dan sudah melalui proses muskel atau musdes.

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaraan rumah tangga.

4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.

Sebagai catatan, untuk mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun ini, calon penerima harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2022 Segera Berakhir! Cairkan Rp3 Juta Sekarang usai Login Situs Cek Bansos Kemensos di Link Ini

Cara Daftar DTKS

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Klik ‘Buat Akun Baru’.

3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.

4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tiara Marleen Kini Jalani Wajib Lapor di Polres Depok

5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

7. Klik ‘Buat Akun Baru’.

Baca Juga: Simak 86 Lokasi yang Akan Digelar Rukyatul Hilal untuk Menentukan Idul Adha 1443 Hijriah Tahun 2022

Setelah membuat akun baru, masuk ke dalam akses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:

1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

2. Pilih ‘Tambah Usulan’.

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah