BSU 2022 Sudah Cair Juni Ini? Simak Info Terbaru Jadwal Pencairan dan Login ke Sini tuk Cairkan Uang Rp1 Juta

- 23 Juni 2022, 06:36 WIB
Simak jadwal pencairan BSU 2022 yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan login ke sini untuk cairkan Rp1 juta.
Simak jadwal pencairan BSU 2022 yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan login ke sini untuk cairkan Rp1 juta. /Tangkap Layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Penjelasan atau info terbaru jadwal pencairan BSU 2022 menjadi salah satu hal yang banyak dinantikan oleh masyarakat, khususnya pekerja.

Pasalnya, penyaluran BSU 2022 telah banyak ditunggu oleh pekerja dari berbagai sektor industri.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah menjanjikan bahwa BSU 2022 akan cair kembali tahun ini.

Baca Juga: Aktor Kim Seon Ho Kembali! Jadi Pendaki di Drama Korea Terbaru Berjudul 'Touching the Void'

Kemenaker menjelaskan bahwa BSU akan disalurkan kepada sebanyak 8,8 pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pekerja.

Dua kriteria utama penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 23 Juni 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

Akan tetapi, selain dua syarat di atas, dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa pekerja harus memenuhi beberapa kriteria lainnya.

Setidaknya ada tiga kriteria lain yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Merupakan pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, 23 Juni 2022: Jangan Biarkan Hal Negatif Membuat Putus Asa

3. Diutamakan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).

Kemenaker sendiri menggunakan daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber untuk mengambil nama calon penerima BSU.

Calon penerima yang memenuhi kriteria selanjutnya akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 23 Juni 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang

Jika daftar nama penerima ini sudah ditetapkan, masyarakat bisa cek nama masing-masing melalui situs kemnaker.go.id.

Situs kemnaker.go.id adalah laman yang akan menunjukkan status dari pekerja apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.

Apabila pekerja terpilih sebagai penerima BSU 2022, maka situs kemnaker.go.id tersebut akan menunjukkan notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2022 Terakhir Cair di Tanggal Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang dan Cairkan Rp3 Juta

Namun, apabila pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan 'belum memenuhi syarat'.

Berikut ini cara cek nama penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id.

- Kunjungi situs tersebut atau klik di sini.

- Masuk ke akun masing-masing.

- Bagi yang tidak memiliki akun, bisa klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS ke Kelurahan, Cukup Siapkan KTP Bisa Dapat BPNT, PKH, dan PBI 2022

- Masukkan nama lengkap, nama ibu kandung, dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Lengkapi data diri yang dibutuhkan dan lanjutkan proses pembuatan akun hingga selesai.

- Setelah mendapatkan kode OTP, gunakan kode tersebut untuk mengaktivasi akun yang telah dibuat.

- Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah login, notifikasi sesuai dengan status pekerja, baik itu terpilih atau tidak sebagai penerima BSU 2022, akan muncul pada layar situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cara Pasang dan Cek Penerima Perangkat STB dari Kominfo, Login Link cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, terkait info terbaru jadwal pencairan BSU tahun ini, Kemenaker memberikan penjelasan.

Dikarenakan pihaknya masih melakukan sejumlah tahap persiapan, penyaluran bantuan untuk pekerja inipun menjadi tertunda.

Dalam keterangan tertulis, Kemenaker menjelaskan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak bank penyalur.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ayam atau Mulut? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Tersembunyi Anda

Soal jadwal pencairan sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan langsung menyalurkan BSU 2022 jika semua tahap telah selesai.

Selain itu, Kemenaker juga berjanji bahwa penyaluran BLT subsidi gaji untuk pekerja itu akan berjalan secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x