PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU 2022 dijanjikan pemerintah bakal segera tersalurkan kepada pekerja yang dinyatakan berhasil menjadi penerima.
Target penerima BSU 2022 sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia.
Agar pekerja bisa menjadi penerima BSU, ada sejumlah syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi sesuai ketetapan pemerintah.
Berdasarkan data tahun 2021, terdapat lima kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi yang mau menjadi penerima BSU.
Berikut ulasan lengkap penerima BSU 2022 merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya
1. Merupakan Warga Negara Indonesia