Dapatkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Login di kemnaker.go.id

- 21 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU 2022 dijanjikan pemerintah bakal segera tersalurkan kepada pekerja yang dinyatakan berhasil menjadi penerima.

Target penerima BSU 2022 sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Jenjang SMA-SMK, Segera Lakukan Hal ini jika Dinyatakan Lolos

Agar pekerja bisa menjadi penerima BSU, ada sejumlah syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi sesuai ketetapan pemerintah.

Berdasarkan data tahun 2021, terdapat lima kriteria yang ditetapkan pemerintah bagi yang mau menjadi penerima BSU.

Berikut ulasan lengkap penerima BSU 2022 merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x