Dapatkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Login di kemnaker.go.id

- 21 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Dok Kemnaker

2. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 ataupun 4.

3. Penghasilan tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta perbulan.

4. Diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja pada sektor properti dan real estate, industri barang konsumsi, aneka industri, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Iko Uwais Masih Terus Diusut, Audy Item akan Diperiksa Hari Ini

5. Terdaftar sebagai pekerja aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Meskipun demikian, pengecekan nama penerima BSU sudah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di situs kemnaker.go.id.

Berikut alur lengkap cek nama penerima BSU di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ini Perkara yang Menjerat Mardani Maming Bendum PBNU Sehingga Diperiksa KPK

- Kunjungi kemnaker.go.id dan silakan login ke akun Anda.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x