2. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 ataupun 4.
3. Penghasilan tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta perbulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja pada sektor properti dan real estate, industri barang konsumsi, aneka industri, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
5. Terdaftar sebagai pekerja aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Meskipun demikian, pengecekan nama penerima BSU sudah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di situs kemnaker.go.id.
Berikut alur lengkap cek nama penerima BSU di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ini Perkara yang Menjerat Mardani Maming Bendum PBNU Sehingga Diperiksa KPK
- Kunjungi kemnaker.go.id dan silakan login ke akun Anda.