Cara Daftar PKH Tahap 3 2022 yang Cair Sebentar Lagi, Siapkan KTP dan KK untuk Dapatkan hingga Rp3 Juta

- 25 Juni 2022, 06:25 WIB
Berikut ini cara daftar bansos PKH tahap 3 2022 yang akan segera disalurkan, unduh Aplikasi Cek Bansos dari sekarang.
Berikut ini cara daftar bansos PKH tahap 3 2022 yang akan segera disalurkan, unduh Aplikasi Cek Bansos dari sekarang. /ANTARA/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu program pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai jenis bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Salah satu bansos yang masih cair hingga bulan Juni 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, 25 Juni 2022: Pertemuan Biasa Bisa Jadi Keuntungan

Penyaluran PKH saat ini sudah mencapai tahap 2 yang dimulai sejak bulan April dan akan berakhir bulan Juni ini.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir lantaran PKH akan lanjut disalurkan di tahap 3 2022.

Lalu, kapan PKH tahap 3 2022 cair? Berikut ini penjelasan terkait jadwal pencairan bansos dari Kemensos ini.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mengalami Kenaikan di 21 Provinsi, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

PKH tahap 3 2022 akan segera cair, yakni mulai bulan Juli dan akan berlangsung selama tiga bulan sampai September mendatang.

Untuk bisa menerima bansos di tahap ketiga ini, masyarakat harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Terkait cara daftar PKH tahap 3 2022 bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang bisa diunduh di Play Store HP masing-masing.

Baca Juga: Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Nama Penerima PKH Tahap 2 yang Bisa Cairkan Uang Tunai Rp3 Juta

Aplikasi yang bisa digunakan untuk cara daftar bantuan sosial ini adalah Aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara daftar PKH tahap 3 2022 lewat Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di HP masing-masing.

1. Buka Play Store di HP dan unduh Aplikasi Cek Bansos.

2. Login ke akun masing-masing. Jika belum ada akun bisa klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Apakah Tren NGL Link di Instagram Aman? Waspadai Pesan Anonim Ini agar Tidak Bermasalah

3. Masukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Masukkan alamat lengkap yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

5. Lengkapi data diri.

6. Unggah dan lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar akan Semakin Terlihat di Akhir Juni 2022, Simak Penjelasannya

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Apabila pembuatan akun telah berhasil, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data ke DTKS Kemensos.

Pengusulan data bisa dilakukan dengan tiga langkah mudah berikut ini.

- Klik menu 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: Bansos Apa Saja yang Sudah Cair? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima secara Online

- Pilih menu 'Tambah Usulan'.

- Lengkapi kembali data diri yang diperlukan dan pilih jenis bansos.

Jika data berhasil diusulkan ke DTKS Kemensos, maka akan muncul informasi seperti nama, NIK KTP, status kesesuaian wilayah dan kesesuaian Dukcapil.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah