Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Untuk Kebaikan Bersama

- 25 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya.
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menurut pemerintah jumlah tersebut sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Menko Luhut.

Baca Juga: Kata AHY Soal Pertemuan dengan Prabowo: Berdiskusi Berbagai Hal, Kami Memiliki Cara Pandang yang Sama

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Menkomarves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x