- Hasilnya dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atu lurah dan perangkat desa lainnya.
- Selanjutnya, dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Kemudian operator desa atau kecamatan menginput data di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota, dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Rumah Favorit dan Ketahui Kepribadian Anda Sebenarnya
- Selanjutnya bupati atau wali menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri dan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Apabila data belum diusulkan, masyarakat dapat secara mandiri mengusulkannya melalui Aplikasi Cek Bansos.
Adapun langkah-langkah pengusulan data melalui aplikasi ini, antara lain:
- Siapkan KTP, KK, dan HP.
Baca Juga: Ini Negara Pertama yang Diserang Rusia jika Perang Dunia III Pecah