- Penerima PKH balita adalah anak usia dini yang rutin memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.
- Anak balita terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Tahapan cara daftar PKH balita lewat HP
Dalam salah satu syarat penerimaan PKH balita adalah masyarakat sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Lalu, bagaimana cara daftar PKH balita melalui DTKS Kemensos?
Baca Juga: Kecanduan, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Lepas dari Ponsel
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan masyarakat melalui RT/RW, kantor desa, kantor lurah, atau dinas sosial. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Datang ke salah satu lokasi yang ditentukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Selanjutnya melakukan pendaftaran agar data diri diproses pihak-pihak terkait.
- Apabila sudah mendaftar, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data tersebut guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Simak Cara Mudah Lolos Seleksi