3. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
4. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
DTKS Kemensos ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, termasuk diantaranya PKH.
PKH sendiri adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yakni bantuan sosial bersyarat yang menyasar masyarakat miskin atau rentan miskin berbagai kategori.
Setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan.
Berikut rincian kategori penerima PKH dan besaran bantuan yang diperoleh:
1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp3 juta.
2. Kategori anak usia dini Rp3 juta.
Baca Juga: Akses Link Kartu Prakerja Gelombang 34 di prakerja.go.id dan Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta