Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait pencairan BSU berdasarkan mekanisme tahun 2020 dan 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker, berikut ini hal-hal penting yang wajib diketahui pekerja.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022 agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta
Cara daftar BSU tahun 2020-2021
1. Pekerja/buruh tidak dapat mendaftar secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasalnya, data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kemnaker.
2. Data calon penerima BSU lalu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Data calon penerima BSU yang layak akan dikirimkan kepada Kemnaker.
3. Pekerja atau buruh bisa berkomunikasi dengan perusahaan/pemberi kerja di tempat anda bekerja jika ingin mendaftar sebagai penerima BSU.