3. Dana BSU yang tidak tersalurkan sampai batas yang sudah ditentukan harus dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Gempa Terasa di Bali pada Malam Hari Kemarin, BMKG Sebut Adanya Aktivitas Lempeng Ini
Mengenai program BSU 2022, Kemnaker dalam laporan terbarunya menjelaskan bahwa pihaknya masih merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
Selain itu, Kemnaker masih merevisi anggaran dan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan juga bank penyalur.
Kemnaker juga masih mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyelenggara.
Apabila semua tahapan tersebut telah selesai, Kemnaker memastikan bawa BSU 2022 bisa segera dicairkan.***