PR DEPOK - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) bertanda khusus yakni yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos berhak mendapatkan bansos PKH 2022.
Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai hingga Rp3 juta per tahun.
Oleh karena itu, cukup pakai KTP untuk mengecek nama Anda dalam daftar penerima PKH 2022 di situs cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 2022 Segera Berakhir, Cek Nama Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id
Informasi lebih lanjut, simak ulasan soal pemilik KTP yang berhak atas bansos PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Diketahui bahwa PKH merupakan bansos dengan mekanisme penyaluran dana bantuan diberikan dalam empat tahap selama setahun.
Sehingga, masyarakat wajib memahami mekanisme pencairan dana PKH ini dengan benar sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Timnas Israel Berhasil Mengamankan Poin, Resmi Melangkah ke Piala Dunia U-20 di Indonesia
Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos terbagi dalam 7 kategori penerima dan semuanya harus sudah mendaftarkan KK dan KTP-nya ke DTKS Kemensos.