Baca Juga: Buruan Daftar KIP Kuliah, Intip Cara Daftarnya secara Online Hanya Butuh NIK, NISN, dan NPSN
3. Isi alamat domisili sesuai KTP pada kolom provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.
4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’.
5. Lalu masukkan 8 kode huruf sesuai petunjuk (jika tidak jelas, klik kotak 'captcha' agar mendapat kode baru.
6. Lalu klik 'Cari Data' untuk melihat daftar nama penerima bansos PKH tahap 2 2022.
Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2022 hasil pencarian akan menampilkan identitas penerima manfaat berupa, nama, umur, dan wilayah domisili.
Penting diketahui, hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa menerima bansos PKH 2022.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos di RT, RW, kantor desa, kantor kelurahan, hingga dinas sosial.
Dengan catatan, masyarakat sudah memenuhi persyaratan berikut ini: