PR DEPOK - Tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat terutama anak sekolah yang masih belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Bansos PKH anak sekolah 2022 diharapkan bisa membantu anak sekolah mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih layak.
Bansos PKH anak sekolah 2022 senilai Rp4,4 juta per tahun terbagi untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang telah terdaftar di sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap soal PKH anak sekolah 2022 Rp4,4 juta per tahun.
Perlu dipahami bahwa, besaran bansos disesuaikan jenjang sekolahnya, siswa SD akan menerima uang sebesar Rp900.000 per tahun, siswa SMP akan mendapatkan uang sebesar Rp1.500.000 per tahun, dan terakhir siswa SMA akan menerima uang senilai Rp2.000.000 per tahun.
Uang disalurkan secara transfer melalui bank Himbara (BNI, BSI, Mandiri, BTN, BRI).
Selain itu, untuk menjadi anak sekolah penerima PKH 2022 terdapat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemensos, di antaranya: