Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Lewat HP untuk Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP

- 28 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /UNSPLASH/@mufidpwt

PR DEPOK – Simak cara daftar PKH ibu hamil melalui handphone (HP) dalam artikel ini, lengkap dengan cara cek nama penerima bansos lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum mengulas rincian cara daftar PKH ibu hamil, ketahui dulu syarat yang wajib penerima bansos ini.

Pasalnya  mekanisme untuk menerima PKH ibu hamil adalah masyarakat sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Paling Sombong, 4 Zodiak Berikut Dikenal Memiliki Sikap Arogan, Salah Satunya Taurus

Selain itu, calon penerima PKH ibu hamil juga wajib melakukan pendaftaran, serta cek nama penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk informasi lengkap mekanisme pencairan PKH ibu hamil, simak selengkapnya artikel ini sampai habis.

Syarat-syarat penerima PKH ibu hamil

Agar bisa mencairkan dana PKH ibu hamil, Anda wajib memenuhi persyaratan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP

Ada empat persyaratan utama untuk bisa mencairkan dana PKH ibu hamil, di antaranya:

1. Penerima PKH ibu hamil merupakan warga miskin atau rentan miskin.

2. Penerima PKH ibu hamil merupakan ibu dengan batas kehamilan dua anak.

3. Penerima PKH balita adalah anak usia dini yang rutin memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT agar Jadi Penerima Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan selama Setahun

4. Penerima PKH ibu hamil adalah ibu hamil yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Tahapan cara daftar PKH ibu hamil

Kemensos menyiapkan dua metode pendaftaran PKH ibu hamil, yaitu, secara langsung dan online.

Baca Juga: Terdampak Pergantian Nama Jalan di Jakarta, 5.637 Warga Harus Urus Perubahan Data Administrasi

Tata cara daftar PKH ibu hamil langsung

Pendaftaran PKH ibu hamil secara langsung bisa dilakukan melalui RT/RW, kantor desa, kantor lurah, atau dinas sosial. Berikut ini langkah-langkahnya pendaftarannya:

- Warga mendatangi salah satu yang ditentukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Lalu melakukan pendaftaran DTKS agar data diri diproses.

Baca Juga: Polemik Nathalie Holscher, Denny Darko Sebut Putri Delina Belum Menemukan Keseimbangan Jiwa

- Dalam prosesnya, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atu lurah dan perangkat desa lainnya.

- Kemudian dinas sosial memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Selanjutnya data tersebut diinput operator desa atau kecamatan di Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat HP untuk Dapat Bansos PKH Tahap 3, Siapkan KTP dan KK

- Sebelum data dilaporkan kepada bupati/ wali kota, dinas sosial kembali memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data.

- Lalu bupati atau wali menyampaikan data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri dan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Tata cara daftar PKH ibu hamil lewat HP

Pendaftaran PKH ibu hamil melalui HP dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2022 di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bansos Anak Sekolah Rp4,4 Juta

Metode ini sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mendaftar langsung DTKS tetapi datanya belum diusulkan pemerintah daerah.

Melalui Aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengusulkan dari secara mandiri untuk menjadi penerima manfaat PKH ibu hamil.

Adapun langkah-langkah pengusulan data melalui HP, antara lain:

- Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan HP.

Baca Juga: Beli Pertalite di MyPertamina Mulai 1 Juli, Simak 11 Daerah sebagai Tahap Pertama dan Link Pendaftaran

- Lalu unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

- Masuk ke Cek Bansos dan lakukan registrasi sesuai petunjuk agar admin Kemensos melakukan verifikasi.

- Jika akun sudah diverifikasi, masuk melalui akun Anda dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri, keluarga, tetangga, hingga kenalan Anda.

- Lalu klik ‘Tambah Usulan’ agar sistem mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 29 Juni 2022: Waspadai Penyakit Ringan

- Kemudian pilih PKH.

Apabila usulan diterima, Anda akan digolongkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

KPM golongan ibu hamil bisa mencairkan dana PKH ibu hamil sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

PKH ibu hamil akan disalurkan dalam empat tahap dan setiap tahap berhak menerima Rp750.000, atau dalam setahun totalnya Rp3 juta.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Adamas, Kisah Saudara Kembar yang Mencari Bukti Pembunuhan

PKH ibu hamil tahap 1 jadwal pencairan di Januari-Maret dan sudah disalurkan di Februari hingga akhir Maret.

Kemensos saat ini sedang mencairkan PKH ibu hamil tahap 2, terhitung dari April, Mei, Juni.

PKH ibu hamil tahap 3 dicairkan di Juli-September dan tahap 4 di bulan Oktober hingga Desember mendatang.

Cara cek nama penerima PKH ibu hamil di cekbansos.kemensos.go.id

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Masuk Jakarta Fair 2022 atau PRJ Kemayoran secara Online

- Pilih wilayah administrasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP  pada kolom ‘Wilayah PM’.

- Lalu ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’.

- Selanjutnya masukkan huruf kode pada kotak ‘Captcha’ (ada 8 huruf kode diketik spasi).

- Apabila huruf atau kode tidak jelas, ikuti petunjuk agar mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Adamas, Kisah Saudara Kembar yang Mencari Bukti Pembunuhan

- Terakhir  klik tombol ‘Cari Data’ agar sistem cekbansos.kemensos.go.id mencocokkan data yang sudah diinput dengan database DTKS Kemensos.

Biasanya akan ditampilkan data penerima bansos PKH yang meliputi, nama, usia, periode pencairan, hingga wilayah domisili.

Dana PKH ibu hamil akan disalurkan Kemensos melalui Himpunan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Baca Juga: Hasil Studi Psikologi Terbaru: Orang yang Terlahir Kaya Lebih Bersimpati daripada Orang Miskin yang Sukses

Nanti dana PKH ibu hamil dalam bentuk uang tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Demikian informasi mengenai cara daftar PKH ibu hamil lewat HP, serta cara cek nama penerima BLT Rp3 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x