2. Mempunyai E-KTP
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Masyarakat kehilangan mata pencaharian karena PHK atau kebangkrutan usaha akibat pandemi
5. Bukan merupakan anggota aparatur negara baik sipil atau non sipil (TNI, Polri atau ASN)
Baca Juga: Beberapa Nama Jalan di DKI Jakarta Alami Perubahan, Perlukah Ganti STNK? Simak Penjelasannya
6. Terdaftar di DTKS Kemensos
7. Telah mengajukan diri sebagai penerima salah satu BLT dari bansos PKH tahap 3
Itulah persyaratan yang mesti terpenuhi agar bisa jadi penerima bansos PKH tahap 3 yang cair mulai Juli 2022.
Karena terdiri dari berbagai BLT, bansos PKH ini memiliki nilai yang berbeda di setiap pencairan di beberapa kasusnya.