BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 29 Juni 2022, 15:05 WIB
 Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Simak informasi seputar pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga kini terus dinantikan pencairannya oleh para pekerja.

Alasannya karena BSU 2022 dijadwalkan cair rencananya pada bulan April lalu.

Baca Juga: Cara Melihat Skor UTBK 2022 bagi Peserta yang Tidak Lolos SBMPTN

Namun hingga kini terkait pencairan BSU 2022 masih belum cair dengan pasti dan mengalami kemunduran.

Hingga kini masih banyak para pekerja yang masih menantikan BSU 2022 untuk segera cair.

Rencananya besaran dana BSU 2022 sendiri akan diberikan sebesar Rp1 juta per orang.

Tahun ini juga direncanakan penyaluran BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Arti Status Kartu Prakerja Sedang Dievaluasi di Dashboard

Syarat dan kriteria sementara yang ketahui saat ini agar bisa mendapat BLT subsidi gaji yaitu pekerja yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Namun merujuk pencairan tahun sebelumnya, ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU yang harus dipenuhi, antara lain:

- Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran Hari Ini 29 Juni Serta Cara Beli Tiket dan Syarat Masuk Jakarta Fair 2022

- Pekerja harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Simak Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34, Jangan Sampai Hal Ini Terlewat!

Lalu kapan BSU 2022 ini akan cair? Untuk pertanyaan ini, sebelumnya Kemnaker telah memberikan jawaban.

Kemnaker mengatakan bahwa penyaluran BSU 2022 masih dalam tahap persiapan.

Kemnaker tengah mempersiapkan regulasi teknis terkait pencairan BSU 2022.

Kemnaker juga akan mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan bank penyalur.

Baca Juga: Daftar Hari Besar dan Hari Libur Bulan Juli 2022: Peringatan HUT Bhayangkara hingga Hari Tanpa TV

Dengan begitu, terkait pencairan BSU 2022 dipastikan setelah seluruh tahapan persiapan dari Kemnaker selesai.

Tetapi terkait jadwal resmi pencairan BSU 2022 hingga kini masih belum ada informasi pasti.

Akan tetapi, jika BSU 2022 sudah resmi disalurkan nanti, maka para pekerja bisa segera mengecek termasuk penerima atau bukan.

Untuk memastikan telah masuk ke dalam penerima bantuan BSU, para pekerja harus melakukan cek penerima melalui situs resmi dari Kemnaker.

Baca Juga: Bujuk Johnny Depp Balik Bintangi Pirates of The Caribbean, Dinsey Tawarkan Dana hingga Rp4 Triliun

Berikut cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta di situs Kemnaker:

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id.

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun.

Lengkapi pendaftaran, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi, Mulai Berlaku di 11 Wilayah per 1 Juli 2022

3. Masuklah ke dalam akun masing-masing yang telah terverifikasi.

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Lalu cek pemberitahuan.

Setelah itu, para pekerja akan mendapatkan notifikasi terkait terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, jika sudah resmi disalurkan.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Berikut Syarat dan Cara Turun Daya Listrik via PLN Mobile

Demikian informasi pencairan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp1 juta serta cara cek penerimanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x