Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Berikut Syarat dan Cara Turun Daya Listrik via PLN Mobile

- 29 Juni 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi listrik.
Ilustrasi listrik. /Pixabay

PR DEPOK - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Baca Juga: Gaji ke-13 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Penjelasan Tunjangan 50 Persen untuk ASN dan Pensiunan

Dilansir dari Indonesia Baik, kenaikan tarif listrik bagi rumah tangga per 1 Juli 2022 bisa disiasati dengan menurunkan daya listrik.

Namun sebelum itu, ada data-data yang wajib dipersiapkan sebagai pelanggan PLN untuk syarat menurunkan daya listrik.

Syarat turun daya listrik

1. Nomor ID pelanggan/rekening

Baca Juga: Gaji ke-13 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Penjelasan Tunjangan 50 Persen untuk ASN dan Pensiunan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x