PR DEPOK - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," tutur Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Dilansir dari Indonesia Baik, kenaikan tarif listrik bagi rumah tangga per 1 Juli 2022 bisa disiasati dengan menurunkan daya listrik.
Namun sebelum itu, ada data-data yang wajib dipersiapkan sebagai pelanggan PLN untuk syarat menurunkan daya listrik.
Syarat turun daya listrik
1. Nomor ID pelanggan/rekening