Gaji ke-13 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Tanggal dan Penjelasan Tunjangan 50 Persen untuk ASN dan Pensiunan

- 29 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pexels/Ahsan Jaya/

PR DEPOK – Gaji ke-13 tahun 2022 kapan cair? Simak tanggal dan penjelasan lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN dan pensiunan.

Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan kebijakan terkait gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir.

Tahun 2020, gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Begitu pula di tahun 2021.

Baca Juga: Simak Batas Pembelian dan Harga Minyak Goreng Curah Rakyat MGCR

Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 patut bernapas lega, lantaran tahun ini akan dibayarkan sesuai gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan dana tersebut.

Tunjangan yang melekat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PRJ Kemayoran 2022 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Gelaran Jakarta Fair dan Cara Beli Tiket Masuk

Selain itu, Menkeu umumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 yang meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja akan dicairkan pada tanggal 1 Juli mendatang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x