PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih dalam tahap persiapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Setelah sempat dikabarkan akan cair di bulan April lalu, kini Kemenaker menjelaskan bahwa BSU 2022 tertunda lantaran pihaknya masih harus menyiapkan sejumlah mekanisme dan teknis penyaluran.
Pengumuman terkait BSU 2022 sendiri bisa dicek lewat situs bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan notifikasi usai akses situs bsu.kemnaker.go.id.
Untuk diketahui, dalam penyaluran BSU tahun ini, pemerintah menargetkan BLT tersebut untuk disalurkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor industri.
Jika melihat pada penyaluran di tahun sebelumnya, Kemenaker menerapkan beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja? Berikut Informasinya
Syarat atau kriteria ini juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi kriteria kepada Kemenaker.
Kemenaker kemudian akan menetapkan nama-nama pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 Juni 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 2.149
Sementara itu, cara akses bsu.kemnaker.go.id agar bisa mendapatkan pengumuman dan notifikasi terkait penyaluran BSU 2022 bisa dilakukan lewat HP ataupun komputer.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk akses bsu.kemnaker.go.id.
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini.
- Klik menu 'Pengecekan' untuk cek daftar penerima BSU.
- Pekerja akan diarahkan ke link kemnaker.go.id untuk cek daftar nama yang menerima BSU 2022.
Setelah itu, pekerja bisa login menggunakan akun masing-masing ke situs kemnaker.go.id.
Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuatnya terlebih dahulu agar bisa mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.
Baca Juga: Turki Kini Terima Finlandia dan Swedia Gabung NATO, Apa Alasannya?
Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi sesuai dengan status masing-masing.
Jika pekerja berstatus sebagai penerima BSU, maka notifikasi yang muncul bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Namun, jika pekerja bukan penerima BSU, maka notifikasi yang muncul bertuliskan 'belum memenuhi syarat'.
Terkait penyalurannya sendiri, BSU 2022 hingga saat ini masih dalam tahap persiapan.
Kemenaker berjanji akan langsung menyalurkan BLT karyawan ini ketika semua tahapan selesai disiapkan.***