2. Penyandang disabilitas berat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
3. Siswa SD akan menerima Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP akan menerima Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA akan menerima Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: YouTuber Minecraft Technoblade Meninggal Dunia, Ungkap Identitas Asli dalam Video Terakhirnya
6. Balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta per tahun.
7. Ibu hamil/nifas akan menerima Rp3 juta per tahun.
Jika sudah mengetahui tujuh kategori yang layak menerima bansos PKH tahap 3 2022, maka ikuti langkah berikut untuk memastikan bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima bantuan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut panduan lengkapnya: