Merujuk pada ketentuan BSU 2021 lalu, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500.000 per bulan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan subsidi upah ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian pekerja juga memperoleh gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten atau kota yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4.
Bantuan subsidi upah ini juga diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Lalu bantuan ini diperuntukkan pula bagi pekerja yang bekerja di bidang perdagangan dan jasa terkecuali Pendidikan serta Kesehatan.
Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 Pakai PeduliLindungi dan KTP
Berikut cara cek penerima BSU 2022 secara online;
1. Buka browser HP dan masukkan link kemnaker.go.id.
2. Klik 'Masuk' atau login jika sudah memiliki akun.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online dan Dapatkan Bantuan PKH