Baca Juga: Westlife akan Konser di Surabaya, Yogyakarta, dan Bogor, Simak Jadwal dan Cara Beli Tiket Online
- Merupakan pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang mendapatkan PHK (Pemutusan hubungan Kerja)
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
- Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta Tahap 3 Jenjang SMA dan SMK Dibuka ? Berikut Bocoran Jadwalnya
Adapun golongan masyarakat yang tidak bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, antara lain:
- Pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)