Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Ada, Kapan Gelombang 35 Dibuka?

- 1 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. //ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Baca Juga: Westlife akan Konser di Surabaya, Yogyakarta, dan Bogor, Simak Jadwal dan Cara Beli Tiket Online

- Merupakan pencari kerja

- Pekerja atau buruh yang mendapatkan PHK (Pemutusan hubungan Kerja)

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.

- Dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta Tahap 3 Jenjang SMA dan SMK Dibuka ? Berikut Bocoran Jadwalnya

Adapun golongan masyarakat yang tidak bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35, antara lain:

- Pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah