PR DEPOK - Masyarakat khususnya pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera cair kepada pekerja yang tercatat sebagai penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah mempersiapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 di Laga Semifinal: Apriyani-Fadia Hingga FajRi Amankan Indonesia ke Final
Kemenaker berjanji bahwa penyaluran BSU 2022 akan segera dilakukan setelah semua tahapan siap.
Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebelum bisa menjadi penerima BSU.
Syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh Kemenaker juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Hari Tasyrik Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Berikut Waktu Haram Berpuasa dan Amalan untuk Dikerjakan
Berikut ini syarat atau kriteria bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
1. Pekerja merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.