2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 ini lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Daftar 7 Bahan Pokok yang Tetap Sehat Meski Lama Disimpan di Kulkas, Telur Salah Satunya
Cara cek nama masing-masing di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa dilakukan dengan langkah berikut ini.
- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.