1. KPM penerima bansos PKH Kemensos dinyatakan telah meninggal dunia.
2. Saat penyaluran bansos PKH, KPM penerima bantuan tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan.
3. Data KPM penerima bansos PKH tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP.
4. Bagi KPM penerima bansos PKH yang telah tercatat ganda, maka salah satu dari KPM tersebut bisa dipertahankan hingga masih bisa menerima BLT Kemensos
Baca Juga: 2 Cara Daftar DTKS untuk Dapat Perangkat STB Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan KTP dan KK
Sementara, data KPM penerima PKH lainnya harus digantikan berdasarkan mekanisme yang ada.
5. KPM penerima bansos PKH sudah dinyatakan mampu secara ekonomi
6. KPM penerima bansos telah menolak menerima bantuan PKH hingga BLT dihentikan
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2022 Online, Login Link Ini untuk Lihat Siswa SMA-SMK yang Lolos
7. Yang terakhir adalah KPM penerima bansos PKH menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi penyaluran BLT