3. Siswa SD atau sederajat dapat BLT Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH yang telah terdata di DTKS
4. BLT Rp1,5 juta per tahun disalurkan kepada siswa SMP atau sederajat dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. BLT sebesar Rp2 juta per tahun akan disalurkan kepada siswa SMA atau sederajat dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Baca Juga: Imam di Ukraina Marah, Pemerintah Sebarkan Surat Wajib Militer di Gereja-gereja
6. BLT senilai Rp2,4 juta pertahun akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas juga akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu dalam satu keluarga PKH.
Anda bisa cek secara online apakah nama Anda terdata sebagai penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 di link Kemensos dengan cara:
Anda bisa login ke website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasan, Syarat, Harga, hingga Fasilitas yang Didapatkan
Setelah berhasil login, lalu pilih domisili sesuai tempat tinggal PM, berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP.