3. Siswa SD atau sederajat akan dapat BLT sebesar Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
4. Siswa SMP atau sederajat akan dapat BLT sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. Siswa SMA atau sederajat akan dapat BLT sebesar Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Baca Juga: Uni Eropa Terancam Krisis Energi demi Bebas dari Belenggu Panjang Rusia
6. BLT senilai Rp2,4 juta per tahun akan disalurkan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Bagi Anda yang memiliki kendala daftar DTKS lewat HP untuk dapatkan PKH tahap 3, maka bisa melakukan pendaftaran di kelurahan setempat.
Berikut cara daftar DTKS untuk dapat PKH tahap 3 di kelurahan;
Baca Juga: 7 Tips Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, Penting untuk Diketahui!
1. Warga yang masuk golongan fakir miskin bisa langsung mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.