Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH bisa mengambil uang bantuan sesuai dengan kategori penerima lewat bank yang sudah disebutkan sebelumnya.
Sebagai informasi, terdapat 7 kategori penerima PKH dengan besaran bantuan yang berbeda.
Dua di antaranya adalah ibu hamil atau nifas dan anak balita berusia 0-6 tahun. Keduanya mendapat bantuan masing-masing Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
Kemudian tiga kategori lainnya adalah anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA, dengan rincian;
- Siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Tes Psikologi: Objek yang Dilihat Pertama Ungkap Seberapa Perfeksionis dan Teliti Anda Sebenarnya
- Siswa SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.
Terakhir pemerintah menyediakan bantuan untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, yang masing-masingnya memperoleh Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Buntut Adanya Dugaan Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah di Jombang