PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Juli 2022.
Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat dalam komponen peningkatan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Sedangkan BPNT ditujukan membantu dalam pemenuhan kebutuhan pangan keluarga berupa sembako.
Baik BPNT maupun PKH ditujukan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan daftar penerimanya bisa dicek lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket PRJ Kemayoran Online Lengkap dengan Link Pembeliannya
Berikut uraian perbedaan PKH dan BPNT yang cair Juli 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Mekanisme penyaluran bansos PKH disalurkan dalam empat tahap penyaluran sepanjang tahun 2022.Jadwal penyaluran tahap 3 yang bakal bergulir selama tiga bulan dari tangga 1 Juli hingga 30 September mendatang.
Uang PKH akan disalurkan lewat rekening bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2022 dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Lewat Link Ini
Sedangkan BPNT disalurkan 1 kali setiap bulannya sepanjang tahun 2022 sebsesar Rp200.000 sehingga dalam satu tahun penerima bantuan akan menerima senilai Rp2,4 juta disalurkan melalui Kantor Pos.