PR DEPOK - Berikut ini cara dapatkan BPUM 2022 yang kembali cair untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kembali memiliki kesempatan untuk menerima BPUM 2022 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.
BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang UMKM miliknya telah terdaftar dan memiliki perizinan berusaha.
Namun, sebelum bisa mendaftarkan UMKM agar menerima BPUM tahun ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat dari pemeritah.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini.
- Merupakan WNI atau Warga Negarai Indonesia.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki atau menjalankan UMKM, yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.
- Apabila pelaku usaha UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Rekrutmen TNI AL 2022 untuk Calon Bintara PK Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pemilik usaha bisa memulai pendaftaran UMKM miliknya.
UMKM bisa didaftarkan dengan terlebih dahulu memiliki hak akses OSS di situs oss.go.id.
Berikut ini langkah-lanngkah yang harus dilakukan untuk cara mendapatkan BPUM 2022 lewat situs oss.go.id.
- Miliki hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id atau klik di sini.
- Klik 'Daftar'.
- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Lengkapi data diri yang diperlukan, kemudian klik 'Daftar'.
- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.
Setelah mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha bisa memulai proses untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk UMKM yang dijalankannya, dengan cara berikut ini.
- Buka situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.
Baca Juga: Ratusan Warga Jepang Beri Penghormatan Terakhir untuk Shinzo Abe yang Tewas Ditembak
- Klik 'Perizinan Berusaha' lalu pilih 'Permohonan Baru'.
- Lengkapi semua data yang diminta.
- Cek Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha.
- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.
Setelah UMKM terdaftar, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan mengakses situs eform.bri.co.id.
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat HP melalui situs eform.bri.co.id.
1. Kunjungi eform.bri.co.id atau klik di sini.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Pelaku usaha akan mendapatkan keterangan atau notifikasi terkait statusnya sebagai calon penerima BPUM 2022.***