Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Cukup Siapkan KTP dan KK Saja

- 13 Juli 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK. /UNSPLASH/@mufidpwt.

8. Setelah registrasi selesai, pilihlah menu "Daftar Usulan" pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Juli 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 3.822

9. Isi kembali data diri yang diminta.

10. Pilihlah jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini pengguna pilih bansos PKH.

11. Lalu nantinya data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Masih Dibuka, Ini Tips Verifikasi Wajah dan Syarat Agar Lolos Seleksi

Setelah melakukan proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan cek daftar penerima bansos PKH 2022 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam bansos PKH 2022 ini juga terdapat beberapa kategori yang akan menjadi penerima manfaat bantuan.

Baca Juga: Raheem Sterling Akan Menyusul Chelsea untuk Gabung dalam Turnamen Pra-Musim di Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemensos cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah