Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Cukup Siapkan KTP dan KK Saja

- 13 Juli 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK. /UNSPLASH/@mufidpwt.

PR DEPOK - Simak, berikut cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 hingga kini masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Bansos PKH 2022 akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Usai, Ini Jadwal Konser Musik Jakarta Fair atau PRJ Kemayoran Mulai Hari Ini 13-17 Juli 2022

Lalu untuk cara daftar bansos PKH 2022 ini, bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online lewat handphone (HP).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK saja untuk nantinya melakukan daftar PKH 2022 secara online.

Lalu dilanjut dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos pada HP agar nantinya bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jenis-jenis Bullying yang Harus Kamu Ketahui, Serta Ciri-ciri Pelakunya

Untuk lebih lengkapnya, bisa disimak berikut ini cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP:

Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store pada HP.

2. Lalu buka Aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang, dan lanjut klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Coba Tren Baru! Klik Link arealme.com untuk Tes Usia Mental, Akankah Lebih Tua atau Lebih Muda dari Umur Asli?

3. Isilah semua data diri yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Masukkan juga alamat lengkap, yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

Baca Juga: BLT Balita Cair Lagi Juli 2022 untuk Anak Usia 0-6 Tahun, Cek Penerima Bantuan Rp3 Juta di Situs Ini

6. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk dilampirkan.

7. Setelah itu tinggal klik "Buat Akun Baru".

8. Setelah registrasi selesai, pilihlah menu "Daftar Usulan" pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 13 Juli 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 3.822

9. Isi kembali data diri yang diminta.

10. Pilihlah jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini pengguna pilih bansos PKH.

11. Lalu nantinya data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Masih Dibuka, Ini Tips Verifikasi Wajah dan Syarat Agar Lolos Seleksi

Setelah melakukan proses pendaftaran, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar atau belum.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan dengan cek daftar penerima bansos PKH 2022 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam bansos PKH 2022 ini juga terdapat beberapa kategori yang akan menjadi penerima manfaat bantuan.

Baca Juga: Raheem Sterling Akan Menyusul Chelsea untuk Gabung dalam Turnamen Pra-Musim di Amerika Serikat

Tentunya pada beberapa kategori ini akan mendapat dana bantuan dengan besaran yang bervariasi.

Adapun berikut rincian dana bagi beberapa kategori yang menjadi penerima manfaat PKH 2022:

1. Ibu hamil, menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

2. Anak usia dini/balita (0-6 tahun), menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).

Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Update Persyaratan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

3. Anak SD/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp225.000/Bulan (Rp900.000/Tahun).

4. Anak SMP/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp375.000/Bulan (Rp1.500.000/Tahun).

5. Anak SMA/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp500.000/Bulan (Rp2.000.000/Tahun).

Baca Juga: Profil Chevra Yolandi Calon Suami Via Vallen, Ternyata Vokalis Band Papinka

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

7. Disabilitas berat, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).

Demikian cara daftar PKH 2022 secara online lewat HP hanya dengan menyiapkan KTP dan KK.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemensos cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah