Anak Usia 0-6 Tahun Berpeluang Dapat BLT Balita, Penuhi Syarat-syaratnya agar Bansos Rp750 Ribu Cair Juli 2022

- 14 Juli 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi - Anak usia 0-6 tahun ini bisa mendapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kategori BLT Balita.
Ilustrasi - Anak usia 0-6 tahun ini bisa mendapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kategori BLT Balita. /Pexels/Anna Shvets.

PR DEPOK - Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada orang dewasa dan anak sekolah saja, tetapi anak usia 0-6 tahun juga menjadi salah satu di antara kategori penerimanya.

Anak usia 0-6 tahun ini bisa mendapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kategori BLT Balita.

Kabar gembiranya, BLT Balita ini akan kembali disalurkan Kemensos kepada anak usia 0-6 tahun pada Juli 2022.

Setiap anak usia 0-6 tahun nanti akan menerima BLT Balita dari Kemensos Juli 2022 ini dengan besaran manfaat Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36, Peserta Perlu Simak Poin-poin Penting Ini

Tentunya BLT Balita tidak akan disalurkan Kemensos kepada sembarang anak usia 0-6 tahun. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar jadi penerima salah satu kategori dalam bansos PKH ini.

Salah satu syarat tersebut yakni orangtua anak usia 0-6 tahun harus terdaftar atau mengajukan diri sebagai penerima BLT Balita di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Proses pengajuan diri di DTKS Kemensos ini bisa dilakukan secara online di HP. Orangtua hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos lewat App Store maupun Play Store.

Baca Juga: Tes Usia Mental Arealme, Sudah Dewasakah Usia Mental Anda atau Masih Anak-anak?

Lantas syarat apalagi yang harus dipenuhi orangtua anak usia 0-6 tahun agar jadi penerima BLT Balita selain terdaftar di DTKS?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah