PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan bantuan sosial atau bansos PKH Rp750.000 pada Juli 2022.
Masyarakat yang ingin dapat bansos Rp750.000, bisa daftar PKH melalui HP dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana cara daftar bansos PKH melalui HP? Sebelum membahas lebih jauh, simak jadwal pencairan dan syarat-syaratnya berikut ini.
Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Posisi Duduk Ini Dapat Ungkap Karakter Seseorang
Untuk jadal cair bansos PKH dalam setahun dilakukan sebanyak empat tahap. Tahap 1 di Januari-Maret,tahap 2 April-Juni, tahap 3 di Juli-September, dan pencairan PKH tahap 4 di Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Kemensos dalam menyalurkan bansos PKH akan memberikan uang bantuan sesuai kategori penerima.
Khusus bansos PKH Rp750.000 akan disalurkanbagi penerima manfaat kategori ibu hamil dan anak balita setiap tahap, namun dalam setahun Rp3 juta.
Baca Juga: PKH Balita Tahap 3 2022 Bisa Didapat, Pastikan Nama KPM Muncul di Link cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat dengan dua kategori ini bisa daftar bansos PKH dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.