Syarat-syarat daftar PKH
- Warga Negara Indonesia
- Merupakan masyarakat miskin atau miskin ekstrem
Baca Juga: Khawatir Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Lagi? Simak Solusi Ini agar Bisa Tetap Dapat Insentif
- Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri atau golongan lainnya yang dikecualikan
- Ibu hamil dengan kehamilan kedua atau punya dua anak balita
- Anak balita berusia 0-6 tahun
Baca Juga: BLT Lansia dan Disabilitas Bulan Juli 2022 Masih Cair, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
- Ibu hamil dan anak balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan posyandu.