Jika persyaratan di atas sesuai, segera melakukan pendaftaran PKH melalui DTKS yang dapat dilakukan menggunakan HP di Aplikasi Cek Bansos. Simak cara daftar PKH lewat HP berikut ini:
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Melakukan pendaftaran DTKS melalui RT, RW, kantor desa, kantor kelurahan, atau kantor dinas setempat dengan membawa KTP dan KK
Baca Juga: Siaga Rusia Tetiba Hentikan Pasokan Gas, Uni Eropa Siapkan Langkah Darurat
- Pihak-pihak terkait nanti akan memproses data untuk diusulkan di Kemensos
- Jika data belum diusulkan, Anda bisa unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store melalui HP
- Lalu lakukan registrasi dan masuk di aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan memasukkan data diri sesuai KK dan KTP
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box atau STB di Rumah untuk Mendapatkan Siaran TV Digital
- Kemudian pilih menu ‘Tambah Usulan’ agar sistem mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.