2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa sesuai wilayah penerima manfaat yang terdata di KTP.'
Baca Juga: Terungkap Hasil Pembicaraan Gandum Rusia-Ukraina
3. Masukkan nama penerima manfaat atau PM sesuai data diri di KTP.
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) pada kotak kode sesuai petunjuk.
5. Apabila huruf kode tidak terbaca atau tidak jelas, klik ikon captcha untuk mendapatkan huruf kode yang baru.
Baca Juga: Jokowi Wajibkan Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha atau NIB
6. Klik tombol 'CARI DATA' dan tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data penerima manfaat sesuai dengan basis data Kemensos.
Jika Anda penerima bansos Kemensos, akan muncul tanda atau notifikasi “Ya”, serta data diri penerima bantuan seperti nama, usia, alamat domisili, hingga periode pencairan bansos Kemensos.***