Namun, bedasarkan aturan sebelumnya, ada beberapa kriteria dan syarat untuk mendapatkan BSU gaji 2022. Apa saja?
1. Penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.
Baca Juga: Kategori dan Besaran Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.
4. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.
6. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
7. Penerima BSU 2022, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Cara cek status penerima BSU gaji 2022: