3. Bila belum memiliki akun bisa klik "Buat Akun Baru"
4. Masukkan data diri yang dibutuhkan dengan benar
5. Input nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di KTP
6. Masukkan alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sesuai dengan KTP
7. Unggah atau upload, lalu lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
8. Klik "Buat Akun Baru".
Apabila data berhasil diusulkan, maka akan muncul nama lengkap, NIK KTP, dan status kesesuaian Dukcapil serta kesesuaian wilayah.