PR DEPOK - Penyaluran bansos PKH 2022 saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dan rentan miskin.
Pencairan bansos PKH 2022 kini sudah mencapai tahap 3 dan sedang disalurkan mulai bulan Juli ini.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menjadi keluarga penerima manfaat bansos ini.
Baca Juga: Diungkap Robert Alberts, Persib Bandung Bidik Kemenangan di Laga Perdana Liga 1
Berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 3.
1. Merupakan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
Baca Juga: Ketahui Empat Tanda Kadar Kolesterol dalam Tubuh Tinggi, Salah Satunya Nyeri Persendian
4. Tidak tercantum sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.