Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekkan bansos 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Buka HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
2. Gunakan KTP sebagai rujukan untuk mengisi data yang diminta.
3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2 dan Booster Gratis di Kota Bandung Hari ini 25 Juli 2022
5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.
6. Klik 'Cari Data'.
Jika data terverifikasi DTKS, akan muncul hasil pencarian dengan informasi Nama Penerima, Umur, dan Jenis bantuan yang didapat, salah satunya bansos PKH.
Baca Juga: Siapa Jimmy Lim? Aktor Pemeran Kakak Boboho yang Alami Kecelakaan hingga Mobilnya Terbakar