4. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun menerima dana total Rp3 juta per tahun.
5. Ibu hamil/melahirkan menerima dana total Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: 20 Ide Lomba Tema 17 Agustus 2022 yang Bisa Dicoba, Cocok untuk Meriahkan HUT ke-77 RI
6. Lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun menerima dana total Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas menerima dana total Rp2,4 juta per tahun.
Setiap kali penyaluran, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pasalnya, data DTKS terus diperbaharui oleh Kemensos dengan tujuan agar bantuan bisa tepat sasaran.
Oleh karena itu, masyarakat bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan namanya masih tercantum sebagai keluarga penerima manfaat.
Situs cekbansos.kemensos.go.id bisa diakses untuk cek penerima PKH 2022 dengan cara berikut ini.