Jika sudah memenui syarat di atas, pelaku usaha dapat melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Akses link eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Klik 'Cek Data'.
3. Masukkan nomor NIK KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia.
Baca Juga: Tagar BlokirKominfo Menggema, Warganet Protes ke Kominfo karena Blokir Paypal hingga Steam
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terkait sudah terdaftar atau belumnya Anda sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Kendati demikian, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2022 dengan Login di www.prakerja.go.id