Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat di atas dan terdaftar di DTKS, maka bisa melakukan cek bansos di situs yang sediakan Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah dan nama penerima yang sesuai di KTP yang didaftarkan
3. Ketik ulang 8 huruf kode OTP pada kotak yang tersedia
4. Bila kurang jelas bisa 'Refresh' untuk mendapatkan yang baru
5. Terakhir tinggal 'Cari Data'.
Nama yang muncul di sistem cekbansos.kemensos.go.id adalah mereka yang dinyatakan layak dan lolos sebagai penerima PKH atau BPNT.
Setelah itu segera datangi lembaga penyalur yang sudah ditetapkan Kemensos. Jika PKH biasanya lewat Bank Himbara (BNI, BTN, BRI, Mandiri), sedangkan BPNT melalui Kantor Pos.***