PR DEPOK – Memasuki bulan Agustus 2022, masyarakat disarankan untuk login ke situs eform.bri.co.id.
Melalui situs eform.bri.co.id ini, masyarakat khususnya pelaku usaha bisa dengan mudah cek nama penerima BPUM 2022.
Setelah cek nama penerima lewat situs eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Apabila masih bingung terkait cara cek penerima BLT UMKM ini silakan catat langkah-langkah berikut.
Cara Cek Penerima
1. Akses situs resmi eform.bri.co.id
2. Klik "Cek Data"
3. Input NIK KTP
4. Isi kode verifikasi yang tersedia
5. Klik "Proses Inquiry".
Beberapa saat kemudian akan muncul keterangan apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM Rp600.000.
Baca Juga: Kapan Sertifikat Digital Pelatihan Kartu Prakerja Muncul? Simak Estimasi Jadwalnya
Penting untuk dicatat, cara cek penerima BLT UMKM sebesar Rp600.000 di atas berlaku jika penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Namun sebelum itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima BLT UMKM sebesar Rp600.000 yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Masih Cair Agustus 2022 Ini, Segera Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 di Link Berikut
3. Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun ASN.
Untuk diketahui, penyaluran BPUM 2022 kembali dilanjutkan di tahun 2022 kepada para pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas.
Tapi hinggi kini, status penyaluran BLT UMKM 2022 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total anggaran sekitar Rp7,68 triliun.
Pada tahun 2022 ini pula, BLT UMKM ditargetkan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan nominal Rp600.000 per penerima.
Demikian rangkuman mengenai cara cek penerima BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 secara online dengan login ke eform.bri.co.id.***