3. Input data diri calon penerima PKH atau BLT secara lengkap untuk mulai proses daftar nama di DTKS.
4. Masukkan nama lengkap calon penerima PKH yang akan didaftarkan di DTKS online.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2022, BPNT Kartu Sembako Masih Cair untuk Pemilik KTP Ini
5. Kemudian berikutnya input alamat lengkap sesuai domisili KTP calon penerima bantuan yang akan didaftarkan.
6. Langkah berikutnya, lampirkan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan keterangan KTP untuk verifikasi data penerima bantuan yang akan didaftarkan di DTKS.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun baru selesai dibuat, penerima bisa segera lakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut ini:
1. Klik menu 'Daftar Usulan' untuk masukkan nama calon penerima PKH yang akan diusulkan di DTKS melalui fitur aplikasi Cek Bansos.
2. Klik menu 'tambah usulan', dan isi data lengkap calon penerima PKH yang akan diusulkan di DTKS online melalui aplikasi.