Daftarkan UMKM Segera, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 2 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000. /ANTARA/Irwansyah Putra.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda

- Memiliki usaha sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Pelaku usaha bisa segera mendaftarkan UMKM miliknya melalui situs oss.go.id secara online jika dirasa sudah memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Simak Pengertian, Syarat, dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Tahap awal yang harus dilakukan untuk mendaftarkan UMKM agar dapat BLT UMKM 2022 yakni membuat akun dan login di situs oss.go.id. Jika sudah, segera klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Tahap ketiga, klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pemilik usaha perorangan.

Pemilik UMKM bisa tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan. Lalu lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Baca Juga: Mengenal Ikan Red Devil yang Viral Muncul di Danau Toba, Dikenal Mematikan!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x