Daftarkan UMKM Segera, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 2 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000. /ANTARA/Irwansyah Putra.

Berikutnya, klik Simpan lalu klik Lanjutkan. Setelah itu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Jika pengisian data pada formulir Data Usaha telah selesai dilakukan, maka segera klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Terkait akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku usaha atau pemilik UMKM bisa segera melengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan

Jika semua data sudah terisi lengkap, maka pelaku usaha bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha. Lalu centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB.

Apabila semua proses sudah selesai, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: 8 Fenomena Langit Sepanjang Bulan Agustus 2022, Ada Supermoon hingga Hujan Meteor Perseid

Lalu untuk cara daftar UMKM 2022 secara offline, pelaku usaha bisa siapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP terlebih dahulu.

Melampirkan jenis usaha UMKM yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif saat daftar UMKM 2022 juga wajib disertakan saat daftar UMKM secara offline.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x