Daftarkan UMKM Segera, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM 2022 Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 2 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000.
Ilustrasi - BLT UMKM akan kembali disalurkan di tahun 2022. Pelaku usaha bisa segera daftarkan UMKM agar dapatkan BPUM senilai Rp600.000. /ANTARA/Irwansyah Putra.

Jika semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha bisa segera melakukan daftar UMKM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.

Baca Juga: Siap Beraksi Kembali, Hyun Bin akan Perankan Detektif Pemberani dalam Film 'Confidential Assignment 2'

1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

2. Kementerian maupun Lembaga yang terkait

3. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

4. Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

5. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengenal Retinol dan Manfaatnya, Mengapa Bahan Skincare Ini Tidak Dianjurkan untuk Ibu Hamil?

Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha yang mendaftarkan UMKM muliknya sebagai calon penerima BPUM 2022.

Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha bakal berkesempatan mendapat BLT UMKM Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x