Jika semua syarat dan berkas siap, maka pelaku usaha bisa segera melakukan daftar UMKM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul seperti di bawah ini.
1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi
2. Kementerian maupun Lembaga yang terkait
3. Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum
4. Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
5. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
Baca Juga: Mengenal Retinol dan Manfaatnya, Mengapa Bahan Skincare Ini Tidak Dianjurkan untuk Ibu Hamil?
Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha yang mendaftarkan UMKM muliknya sebagai calon penerima BPUM 2022.
Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha bakal berkesempatan mendapat BLT UMKM Rp600.000.***